get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Lebaran 2026 Lebih Efisien, PLN Sediakan Akses SPKLU di Rute Strategis

JATI JAYA : Swakelola Tipe III Adalah Wujud Partisipasi OMS Dalam Pembangunan di Jawa Tengah

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:36 WIB
header img
Swakelola Tipe III dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah paradigma baru pola kemitraan antara Pemerintah dengan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil). Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id Swakelola Tipe III dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah paradigma baru pola kemitraan antara Pemerintah dengan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil).

Regulasi ini, ditetapkan melalui Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hingga umur regulasi tersebut memasuki tahun ke lima, implementasinya tergolong sangat rendah, terutama di 6 (enam) daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Demikian temuan yang disampaikan oleh YSKK (Yayasan Satu Karsa Karya) dalam forum Pertemuan Jaringan OMS Jawa Tengah, pada 25-26 Oktober 2022 lalu.

Forum dua hari yang berlangsung di Hotel Norrmans, Jatingaleh, Kota Semarang itu melibatkan 30 (tiga puluh) OMS se-Jawa Tengah, yang merupakan anggota dari Jaringan OMS Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jogjakarta, disingkat JATI JAYA, sebuah koalisi besar OMS di tiga provinsi yang berdiri sejak 2018.

Isu bersama yang menjadi focus pembahasan forum tersebut adalah adanya pengabaian OPD dilingkungan pemda, terutama pada 6 (enam) daerah yang menjadi wilayah penelitian YSKK. Keenam daerah itu adalah Brebes, Pekalongan, Wonosobo, Klaten, Boyolali, dan Surakarta.

Kebijakan pengabaian OPD tersebut, menurut Kangsure Suroto (Manajer Program YSKK), disebabkan dominan oleh kesenjangan pengetahuan ASN, plus ditambah lagi dengan ketidakinginan atau ketidakmampuan ASN  untuk mengakses informasi terkait tanpa ada instruksi dan arahan kebijakan dari pimpinannya.

Kangsure Suroto, yang juga fasilitator forum pertemuan, mengungkapkan temuan lain perihal hasil pemetaan kapasitas OMS di Jawa Tengah dalam hal kesiapannya untuk turut melaksanakan regulasi pengadaan swakelola tersebut.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut