TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah Sosialisasikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal itu untuk menindaklanjuti keputusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik.
Acara yang berlangsung di Loka Bhakti Praja Komplek Sekda, pada Rabu, (26/2020), dihadiri Sekertaris Daerah, Hary Agung Prabowo, para kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekda, Kepala Bagian Sekda, dan Para Camat.
Diketahui bahwa TTE sendiri merupakan bentuk alih dari Tanda Tangan basah ke Digital, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Tanda Tangan basah, juga sudah diakui oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), sehingga identitas akan terjamin aman.
Menurut Sekda, TTE akan diterapkan mulai tanggal 1 November 2022 di Pemkab Temanggung.
"Ini sangat penting dalam rangka alih teknologi dari manual ke digital. Penggunaan TTE juga bisa meminimalisir belanja rutin ATK, yang selama ini membutuhkan fotocopy, dengan ini bisa langsung dikirim melalui aplikasi yang sudah disediakan, sehingga tidak perlu berkas manual, kecuali sebagai arsip,” ujar Hary.
Editor : Iman Nurhayanto