get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E

Bharada E dan Sambo Cs Resmi Didakwa JPU Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:43 WIB
header img
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Foto: Ist

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Syahdan, Putri meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.

Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya Yosua keluar kamar dan Kuat Maruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," katanya.

Perbuatan Bharada E dikenakan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut