Karena terbukti melakuan tindak pencurian, ke empat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ke 3 (e), 4 (e) dan 5 (e) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Tersangka salah satu residivis Aris ini engaku, awalnya hanya mengajak satu teman, namun ternyata ada teman lain yang mau ikut dan akhirnya menjadi empat orang. Setiap orang mempunyai peran termasuk salah satunya menjual hasil pencurian. Ia mengaku memang sengaja memilih toko kelontong, karena toko kelontong menyimpan banyak barang yang mudah untuk dijual. Kalau ada uang pasti kami ambil, barang-barang yang kami ambil kami jual kembali untuk mendapatkan uang," tuturnya.
Menurutnya, dari tiga kali beraksi di wilayah hukum Polres Temanggung, dirinya mendapatkan bagian uang Rp40 juta, namun uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Masing-masing mendapat Rp40 juta bersih, sudah dipotong dengan biaya sewa mobil dan yang lainnya, ucapnya. Ia juga mengaku telah lima kali berada dibalik jeruji besi, semuanya karena kasus pencurian. Ini yang kelima kalinya, sebelumnya ada yang karena kasus sendirian ada juga yang bersama-sama," pungkas Aris.
Editor : Iman Nurhayanto