Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, Sekjen menyelenggarakan fungsi, perumusan dan evaluasi rencana strategis Setjen.
“Kemudian melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. Ada juga perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi,”lanjutnya
Ditambahkannya, selain itu juga penyerapan aspirasi masyarakat kepada MPR RI, perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang administrasi kepada MPR RI. “Itu secara aturan dan kami melakukan kajian terkait dengan praktik kerjanya,”kata dia.
Mahasiswa menyoroti adanya analisa indikasi penyalahgunaan wewenang oknum Setjen MPR. Indikasi penyelewengan fungsi jabatan terjadi apabila Setjen MPR RI membentuk tenaga ahli untuk lembaga Setjen MPR. Sebab, hal tersebut tidak diatur dalam Perpres No 45 Tahun 2019.
Hal ini juga diduga menyalahi Peraturan MPR RI No 1 tahun 2019 khususnya pada pasal 166, yaitu Setjen MPR RI hanya membantu dalam rekruitmen tenaga ahli yang artinya fungsi SetJen dalam hal tenaga ahli, hanya menyediakan tenaga ahli itu sendiri sebagaimana maksud dan tujuan dalam Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.
"Apabila betul bahwa seorang pimpinan yang dalam hal ini Setjen MPR RI telah melakukan pembentukan tenaga ahli untuk kepentingannya sebagai Sekretaris Jenderal, maka patut diduga telah melakukan sesuatu yang tidak ada payung hukum,”ungkapnya.
Editor : Iman Nurhayanto