Tak Dapat Nahan Nafsu, Guru PNS Nekat Cabuli 5 Siswa Kelas 3 SD Saat Jam Istirahat
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:48 WIB
Pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Way Kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pelaku langsung dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya, yakni AW dan MO, terakhir pada Selasa 4 Oktober 2022. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY," bebernya.
Dari keterangan itu, diketahui korban pencabulan pelaku berjumlah 5 lima orang, semuanya siswa Kelas 3 SD.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto