WAY KANAN, iNewsJatenginfo.id - Tidak dapat menahan hawa nafsunya, seorang guru SD Negeri, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan nekat melakukan pencabulan kepada 5 siswanya. Pelaku ditangkap dan dimasukan ke penjara.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, guru berinisial DR (56) itu, berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, dan berstatus PNS.
"Berawal pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban inisial D (8) siswi Kelas 3 SD sedang istirahat di sekolah. Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru," katanya, Senin (10/10/2022).
"Lalu korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah. Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku, karena takut," sambungnya.
Meski demikian, pelaku tetap memegang tangan korban dan menggiring ke rumah korsong itu. Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit.
"Pelaku lalu mencabuli korban. Setelah itu, korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru. Atas kejadian tersebut, korban trauma dan sakit di bagian intimnya," jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto