Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Menanggapi penetapan tersebut, Akhmad mengakui akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Akhmad menjadi satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dia diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri menyebut Akhmad dianggap lalai terhadap sertifikasi dan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Sebab, kandang Arema FC itu masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 untuk kompetisi Liga 1 2022-2023.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) lalu.
Editor : Iman Nurhayanto