get app
inews
Aa Read Next : Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E

Bharada E Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo Pada Sidang Kasus Brigadir J

Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:20 WIB
header img
Foto: iNews.id

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Bharada E Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J"

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut