Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Panggung Pengajian Gus Iqdam di Blora Ambruk, Personel Hadroh Panik Selamatkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara Gegara Palsukan Dokumen

Jum'at, 30 September 2022 | 12:44 WIB
  • author Tim iNewsSoloRaya.id
Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara Gegara Palsukan Dokumen
Polisi. Foto: Ist

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Jenazah ke Pemakaman, Ternyata Ini Alasannya
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut