get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ciduk Pencuri Konyol yang Tertidur di Ruang Guru SD di Blora, Netizen : Bodohnya Kebangetan

Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara Gegara Palsukan Dokumen

Jum'at, 30 September 2022 | 12:44 WIB
header img
Polisi. Foto: Ist

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Jenazah ke Pemakaman, Ternyata Ini Alasannya
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut