Logo Network
Network

Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara Gegara Palsukan Dokumen

Tim iNewsSoloRaya.id
.
Jum'at, 30 September 2022 | 12:44 WIB
Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara Gegara Palsukan Dokumen
Polisi. Foto: Ist

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Jenazah ke Pemakaman, Ternyata Ini Alasannya
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini