SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Setelah melakukan sejumlah evaluasi dan mengkaji masukan masyarakat, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya memutuskan untuk melanjutkan hari bebas kendaraan pribadi di ibu kota provinsi Jawa Tengah.
Hal itu dipastikannya dengan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Semarang pada tanggal 26 September 2022 bernomor B/3734/061.2/IX/2022.
Melalui surat edaran tersebut maka secara otomatis ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali dilarang menggunakan kendaraan bermotor milik pribadi setiap hari Rabu.
Dengan begitu bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pun diharapkan dapat memanfaatkan transportasi umum dan daring dalam menjalani aktivitasnya, selama hari yang telah ditentukan tersebut.
Sedangkan bagi masyarakat secara umum sendiri juga diharapkan dapat kembali berpartisipasi pada gerakan yang digagas oleh Hendi itu, biasa Wali Kota Semarang akrab disapa.
Adapun dijelaskannya bahwa dilanjutkannya lagi hari bebas kendaraan pribadi tersebut untuk dapat terus mendorong tren positif upaya pengurangan emisi gas buang di Kota Semarang.
Selain itu juga Hendi menargetkan kebijakan ini juga dapat membantu peningkatan ekonomi para pelaku usaha trasportasi, baik itu konvensional maupun digital. Untuk dirinya berharap kebijakan tersebut bisa kembali disambut positif oleh masyarakat.
"Kita mulai lagi setiap Rabu untuk kantor-kantor di lingkungan kerja Pemkot Semarang bersih parkirannya. Tidak ada kendaraan pribadi, semua kita minta naik angkutan umum atau angkutan berbasis online. Karena itu untuk masyarakat yang ada keperluan, atau mau mengakses layanan di kantor kami diharapkan juga menyesuaikan, yaitu dengan tidak membawa kendaraan pribadi," terang Hendi.
Editor : Iman Nurhayanto