JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menutup pendataan non ASN pada 30 September 2022 mendatang. Penyampaian soal alur pendataan tenaga non-ASN ini dapat dilihat di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, mekanisme (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi terkait.
“Mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini," tutur Suharmen dikutip Selasa (27/9/2022).
Dimana pendataan tenaga non-ASN ini dimulai dengan tahapan pendaftaran terlebih dahulu oleh admin disetiap instansi. Serta tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
"Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi," jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto