Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) jadi kustodian (penanggung jawab) Joglo Pencu. Sedang kustodian KIK parijoto dan satai kerbau di (Bappeda) Kudus.
Ketiga HKI Komunal itu diterima Bupati Kudus Hartopo di sela apel HUT Ke-473 Kabupaten Kudus, di halaman pendapa kabupaten, Jumat (23/9/2022).
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan bersifat komunal.
Dengan pengakuan KIK itu, maka Parijoto, Satai Kerbau, dan Joglo Pencu menjadi aset berharga yang diharapkan mampu memajukan perekonomian masyarakat.
‘’Pengakuan ini menjadi bukti kesigapan masyarakat, utamanya para pelaku usaha yang memperhatikan potensi daerah ini agar bisa menjadi keistimewaan Kudus,’’ kata Hartopo.
Bupati Kudus mengaku, bangga karena parijoto, sate kebo dan joglo pencu telah diakui pemerintah pusat menjadi keistimewaan Kabupaten Kudus.
‘’Ini harus diperhatikan sekali, jangan sampai potensi-potensi yang kita miliki ini, hak pengakuannya diambil daerah lain," kata Bupati Kudus Hartopo.
Dikatakan, diraihnya tiga sertifikat hak KIK menjadi awal untuk pendaftaran atas pengakuan hak kekayaan intelektual komunal lainnya yang ada di Kabupaten Kudus.
Karena itu, Pemkab akan terus menginventarisasi potensi lokal potensi lokal yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Dia berharap, masyarakat juga terus menguri-uri potensi unggulan yang ada di daerahnya. Jika terus lestari dan bisa dikembangkan, tak menutup kemungkinan akan mendapat pengakuan serupa.
‘’Pengakuan ini penting sebagai brand image untuk pengembangan produk, sebagai kekayaan asli Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo.
Editor : Iman Nurhayanto