KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Sate Kerbau atau sate kebo dipatenkan Pemerintah Kabupaten / Pemkab Kudus menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal.
Selain sate kebo, Pemkab juga mematenkan dua produk asli Kudus lainnya yakni Joglo Pencu dan tanaman parijoto.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) satai kerbau diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sate kebo resmi tercatat dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia Nomor PT33202-200087 sebagai KIK pengetahuan tradisional.
Parijoto dicatat dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia Nomor SDG 33202200008 sebagai bentuk perlindungan sumber daya genetik (SDG).
Pengakuan KIK Joglo Pencu sebagai ekspresi budaya tradisional tercatat dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia nomor EBT33202200273.
Editor : Iman Nurhayanto