get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Pemkab Kudus, Apakah Namamu Masuk Data? Cek Di Sini

Pemkab Kudus Patenkan Sate Kebo

Senin, 26 September 2022 | 20:17 WIB
header img
Sate kebo (satai kerbau) khas Kudus

KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Sate Kerbau atau sate kebo dipatenkan Pemerintah Kabupaten / Pemkab Kudus menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal.

Selain sate kebo, Pemkab juga mematenkan dua produk asli Kudus lainnya yakni Joglo Pencu dan tanaman parijoto.

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) satai kerbau diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sate kebo resmi tercatat dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia Nomor PT33202-200087 sebagai KIK pengetahuan tradisional.

Parijoto dicatat dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia Nomor SDG 33202200008 sebagai bentuk perlindungan sumber daya genetik (SDG).

Pengakuan KIK Joglo Pencu sebagai ekspresi budaya tradisional tercatat dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia nomor EBT33202200273.

Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) jadi kustodian (penanggung jawab) Joglo Pencu. Sedang kustodian KIK parijoto dan satai kerbau di (Bappeda) Kudus.

Ketiga HKI Komunal itu diterima Bupati Kudus Hartopo di sela apel HUT Ke-473 Kabupaten Kudus, di halaman pendapa kabupaten, Jumat (23/9/2022).

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan bersifat komunal.

Dengan pengakuan KIK itu, maka Parijoto, Satai Kerbau, dan Joglo Pencu menjadi aset berharga yang diharapkan mampu memajukan perekonomian masyarakat.

‘’Pengakuan ini menjadi bukti kesigapan masyarakat, utamanya para pelaku usaha yang memperhatikan potensi daerah ini agar bisa menjadi keistimewaan Kudus,’’ kata Hartopo.

Bupati Kudus mengaku, bangga karena parijoto, sate kebo dan joglo pencu telah diakui pemerintah pusat menjadi keistimewaan Kabupaten Kudus.

‘’Ini harus diperhatikan sekali, jangan sampai potensi-potensi yang kita miliki ini, hak pengakuannya diambil daerah lain," kata Bupati Kudus Hartopo.

Dikatakan, diraihnya tiga sertifikat hak KIK menjadi awal untuk pendaftaran atas pengakuan hak kekayaan intelektual komunal lainnya yang ada di Kabupaten Kudus.


Karena itu, Pemkab akan terus menginventarisasi potensi lokal potensi lokal yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. 

Dia berharap, masyarakat juga terus menguri-uri potensi unggulan yang ada di daerahnya. Jika terus lestari dan bisa dikembangkan, tak menutup kemungkinan akan mendapat pengakuan serupa.

‘’Pengakuan ini penting sebagai brand image untuk pengembangan produk, sebagai kekayaan asli Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut