get app
inews
Aa
Read Next : Gajah Mada Konon Menyesal Usai Mengucapkan Sumpah Palapa, Benarkah?

Usai Disodomi Oknum Perangkat Desa di Temanggung, Bocah Ini Trauma dan Hampir Bunuh Diri

Jum'at, 23 September 2022 | 09:13 WIB
header img
Bocah laki-laki ini trauma usai disodomi oknum perangkat desa di Temanggung, hampir nekat bunuh diri (Foto: Ilustrasi/Ist)

TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - R anak laki-laki di bawah umur menjadi korban sodomi oknum perangkat desa di Temanggung Jawa Tengah. Kini ia mengalami trauma mendalam bahkan hampir nekat bunuh diri.

Bagaimana tidak? Di usianya yang masih di bawah umur, ia harus menjadi korban kebejatan tetangganya, DY (43) yang merupakan oknum perangkat desa Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, DY melakukan tindakan tersebut kepada korban R (17) sebanyak lima kali sejak September 2021.

“Saat itu, usia korban masih 17 tahun,” kata AKBP Puryadi, Kamis (22/9/2022). 

Sebelum melakukan aksinya, korban diajak untuk minum miras terlebih dahulu. Begitu korban teler, pelaku pun melakukan aksi pencabulan dan menyodomi R.

Saat melakukan aksi bejat itu, pelaku merekamnya dalam sebuah video. Rupanya video itu dilakukan untuk mengancam korban agar mau terus 'melayani'-nya. 

"Kami telah melakukan visum terhadap korban salah satu organ tubuh dari pelapor, dan hasilnya memang betul telah terjadi diarah jam dua belas," tambah Agus.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan keji itu lantaran sang pacar tidak mau menggaulinya karena DY adalah seorang pemabuk.  

Maka darti itu, pelaku pun meluapkan nafsunya pada tetangganya, R anak laki-laki di bawah umur.

"Karena pacar saya tidak mau menggauli, akhirnya saya sama laki-laki," ungkapnya. 

Kapolres juga mengungkap kondisi korban kini mengalami depresi berat, hingga dirinya ingin mengakhiri hidupnya karena merasa malu.

Kasus ini terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada Senin (19/9/2022).

Setelah mendapat laporan korban, DY ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, sarung sweter dan dompet.

Atas perbuatannya, DY diancam pelanggaran pasal berlapis yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang - Undang Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 289 KUHPidana  lebih subsider 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut