Logo Network
Network

KUHP Harus Diubah, Wamenag: Sudah Ketinggalan Zaman

Binti Mufarida
.
Kamis, 22 September 2022 | 14:19 WIB
KUHP Harus Diubah, Wamenag: Sudah Ketinggalan Zaman
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Foto: SIndo/iNews

Menurut Zainut KUHP saat ini harusnya disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

"Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokkan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa," jelas Zainut.

Saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional DPR tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat penting untuk disempurnakan atau dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat, khususnya terkait hukum pidana.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.