Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Sambut Para Ketua Parlemen ASEAN di Sidang Bersama DPR-DPD 2025
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Sistem Pendidikan Nasional Melalui RUU Sisdiknas

Kamis, 22 September 2022 | 13:13 WIB
  • author Arni Sulistiyowati
Rekonstruksi Sistem Pendidikan Nasional Melalui RUU Sisdiknas
Kemendikbud-ristek mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 pada DPR RI. Foto: Dok

Pasalnya, praktik saat ini lulusan pendidikan non formal dianggap lebih rendan dari lulusan pendidikan formal sehingga lulusannya harus mengikuti pendidikan atau ujian lanjutan agar dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal. Anindito menilai hal tersebut haruslah dikoreksi.

Melihat dari berangkatnya RUU Sisdiknas ini, Anindito mengajak kepada publik untuk turut memberikan masukan dalam proses pembahasannya melalui laman resmi sisdiknas.kemendikbud.go.id dengan harapan RUU ini dapat tepat sasara. Dan hingga pada saat ini sudah ada lebih dari 1500 masukan tertulis yang diterima Kemendikbud-ristek. Ini menjadi komitmen Pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik pada semua kalangan pemangku kepentingan agar proses ini berlangsung transparan dan partisipatif.

Penulis : Arif Afruloh, Ketua PC IMM Kota Semarang/Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut