Isi pesan whatsap mengatakan, bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua S, hingga kembali menanyakan perihal tersebut kepada anaknya. korban mengaku bahwa pada hari jumat tgl 9 september 2022,sekitar jam 13.30 - 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
Motif pelaku dengan membujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak sedangkan modus yang dilakukan Pelaku, dengan cara menjemput korban dirumah temannya dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan.
Selain meringkus pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah, sepatu serta Hp (Handphone).
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun, ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto