get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Dua Pria Ini Tidak Ditahan Polisi

Seorang Imam Mesjid Bejat Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kamis, 22 September 2022 | 11:00 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsJatenginfo.id - Seorang imam mesjid bejat menyetubuhi anak di bawah umur. Berdasarkan Penyelidikan yang di gelar perkara dan ditetapkan tersangka atas nama inisial IK Alias IC (35) sehingga pada Hari Rabu (21/09/2022) sekitar Pukul 14.00 WITA bertempat di jl. A.P.Pettarani,Kel.Binanga,Kec. Mamuju, unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.

Pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam Mesjid yang harus berurusan polisi usai berhasil di tangkap Rabu siang tadi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit PPA Iptu Junaid mengatakan, kronologis Kejadian berawal ketika saksi Perempuan Darmia mendapati dan membaca pesan Wa di hp milik korban sebut saja nama Indah (16).

Isi pesan whatsap mengatakan, bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua S, hingga kembali menanyakan perihal tersebut kepada anaknya. korban mengaku bahwa pada hari jumat tgl 9 september 2022,sekitar jam 13.30 - 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

Motif pelaku dengan membujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak sedangkan modus yang dilakukan Pelaku, dengan cara menjemput korban dirumah temannya dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan.

Selain meringkus pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah, sepatu serta Hp (Handphone).

Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat  pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun, ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut