Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Telah Dicabut, Masyarakat Harap Bansos Masih Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 1, Vaksinasi Booster Masih Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Selasa, 06 September 2022 | 14:30 WIB
  • author Binti Mufarida
PPKM Level 1, Vaksinasi Booster Masih Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Pemerintah memastikan seluruh wilayah Indonesia kembali melaksanakan PPKM level 1. Foto: Ist.

Meski telah melaksanakan PPKM level 1, namun vaksinasi booster tetap menjadi syarat wajib pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api maupun pesawat. 

Hal ini sesuai aturan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan,” ungkap Safrizal.

Safrizal pun meminta agar semua daerah meningkatkan cakupan vaksinasi booster mengingat saat ini masih di bawah angka 30 persen.

“Para Kepala Daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tuturnya. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut