get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun Penjara

Dinilai Diskriminatif Kepada Rakyat Kecil, IPW Desak Timsus Segera Tahan Putri Candrawathi

Senin, 05 September 2022 | 19:04 WIB
header img
Putri Candrawathi diminta untuk segera ditahan, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id  - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi diminta untuk segera ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut disuarakan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Putri yang merupakan salah satu tersangka atas kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki tiga alasan kuat untuk segera dilakukan penahanan.
"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).

Menurut Sugeng, Penyidik harus konsisten ketika telah menetapkan Putri sebagai salah satu aktor pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk dalam melayangkan penahanan.

"Kedua, ibu PC saat ini menurut IPW tidak koperatif terbukti adanya keterangan yang berbeda dengan saksi maupun tersangka lain," paparnya.

Hal tersebut, kata Sugeng, masuk dalam kualfikasi bahwa PC tidak kooperatif. Karena, lanjut dia, salah satu alasan penahanan adalah tidak koperatif.

"Ketiga, Timsus menunjukkan sikap diskriminatif karena dalam perkara lain banyak wanita di dalam kelompok di bawah masyarkat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," ungkapnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut