JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi diminta untuk segera ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut disuarakan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Putri yang merupakan salah satu tersangka atas kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki tiga alasan kuat untuk segera dilakukan penahanan.
"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Menurut Sugeng, Penyidik harus konsisten ketika telah menetapkan Putri sebagai salah satu aktor pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk dalam melayangkan penahanan.
"Kedua, ibu PC saat ini menurut IPW tidak koperatif terbukti adanya keterangan yang berbeda dengan saksi maupun tersangka lain," paparnya.
Hal tersebut, kata Sugeng, masuk dalam kualfikasi bahwa PC tidak kooperatif. Karena, lanjut dia, salah satu alasan penahanan adalah tidak koperatif.
"Ketiga, Timsus menunjukkan sikap diskriminatif karena dalam perkara lain banyak wanita di dalam kelompok di bawah masyarkat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," ungkapnya.
Sugeng menambahkan, IPA mengingatkan Kapolri atas hukum yang tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Pak kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama polri ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten," tuturnya.
"Ketidak konsistenan Timsus ini menunjukan perilaku diskriminatif kepada warga lain," sambungnya
Editor : Iman Nurhayanto