get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Bui

Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dilanjutkan Polri

Senin, 05 September 2022 | 11:46 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id- Polri akan melanjutkan sidang kode etik tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa (6/9/2022) mendatang. Kini, tersisa 4 dari 7 tersangka yang bakal disidang etik.

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/2022).

Polri mengagendakan sidang etik para tersangka obstruction of justice dan pelanggar kode etik lain yang belum menjadi tersangka selama 30 hari.

"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan, sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut