get app
inews
Aa Read Next : Mbak Agustin-Mas Iswar Daftar ke KPU Kota Semarang

Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024, Nama Warga Semarang Ini Berganti Wanita

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:25 WIB
header img
Staf Bawaslu Kota Semarang sedang melayani masyarakat yang mengadu karena namanya dicatut sebagai anggota parpol. Foto : ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Partai politik (parpol) di tingkat kabupaten/kota sudah menyerahkan data sistem informasi partai politik (Sipol), yang berisi daftar anggota ke KPU Kota Semarang. Diketahui, ternyata tidak semua nama yang dilaporkan adalah benar-benar anggota parpol.

Salah satunya Solikhin, warga Krapyak Semarang Barat. Solikhin mengaku kaget saat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sipol. Ternyata yang keluar adalah Sri Nuryani dari Partai Beringin Berkarya, dan berstatus terdaftar dalam sipol. Padahal dirinya bukan kader partai apapun.

“NIK-ku dicatut parpol, tapi namanya keluar wanita,” kata Solikhin.

Seorang ibu rumah tangga di Semarang , Yeane Chorlina, juga mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol.

“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami. Saya minta agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat pada Selasa (23/8/2022).  Warga yang keberatan namanya diklaim anggota parpol diharapkan mengadu  ke posko tersebut.

Arief Rahman, Koordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.

Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang.

“Semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol. Selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief dalam keterangan tertulis.

Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut