JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Beredar video viral SPBU menolak menerima uang rupiah baru saat ada yang mengisi bensin. Seorang warga mengeluhkan kalau uang rupiah pecahan baru ditolak saat melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dikutip dari video yang beredar di TikTok @sis1300417gmail.com, seorang bapak ini mengaku tak bisa membeli BBM dengan uang baru bernominal Rp50.000 itu.
Dia juga menjelaskan kalau kejadian penolakkan itu di Pertamina daerah Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung pada Sabtu (20/8/2022) pukul 13.45 WIB.
Dikutip dari video yang beredar di TikTok @sis1300417gmail.com, seorang bapak ini mengaku tak bisa membeli BBM dengan uang baru bernominal Rp50.000 itu.
Dia juga menjelaskan kalau kejadian penolakkan itu di Pertamina daerah Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung pada Sabtu (20/8/2022) pukul 13.45 WIB.
"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya beli minyak, padahal ini uang baru," bebernya.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau tidak," ucapnya.
Terakhir, dia menegaskan kalau SPBU itu menyebut uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi membeli BBM.
"Saya membeli minyak di salah satu pom bensin menggunakan uang ini namun tidak diterima," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan Rupiah kertas baru 2022. Ada 7 tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang hari ini diluncurkan.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Editor : Iman Nurhayanto