Poin kedua, ungkap Taufiq, MoU antara LBHMU dengan Lazismu. Dimana, seluruh kegiatan advokasi LBHMU di daerah nanti akan dibiayai LazizMu setempat.
"Kemudian untuk point ketiga, dari Kemenkumham siap memberikan dana bagi LBHMU untuk advokasi masyarakat tidak mampu,"paparnya.
Ia mengatakan, di Kemenkumham ada ada dana bantuan untuk biaya advokasi bagi masyarakat tidak mampu. Dan salah satu lembaga yang mendapatkan bantuan adalah LBHMU.
"Sehingga masyarakat tidak mampu bisa datang ke LBHMU tanpa takut harus mengeluarkan biaya jasa, semuanya gratis dan LBHMU akan memberikan pendampingan hukum hingga tuntas,"ujarnya.
Sedangkan rekomendasi untuk internal di Muhammadiyah sendiri adalah mewajibkan seluruh amal usaha Muhammadiyah konsultan hukumnya menggunakan LBHMU.
"Seperti perguruan tinggi, rumah sakit PKU Muhammadiyah, Koperasi semianya diharuskan konsultan hukum dari LBHMU," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto