Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 42 Tahun Jadi Jurnalis, Inilah Cerita Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Advertisement . Scroll to see content

Demi Kemerdekaan Pers , Dewan Pers Ajukan Reformulasi 14 Pasal RKUHP

Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:54 WIB
  • author Joko Setyawanto
Demi Kemerdekaan Pers , Dewan Pers Ajukan Reformulasi 14 Pasal RKUHP
Dewan Pers. Foto: Ist

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun.

Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut