get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Kelebihan Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp10,5 M Belum Dikembalikan ke Negara, DPR Cecar KPU

Sudah Daftar ke KPU, Berkas 5 Parpol Ini Belum Lengkap

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:46 WIB
header img
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Wikipedia

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak Senin (1/8/2022).

KPU mencatat terdapat lima partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari ini, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, parpol yang belum melengkapi berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap bertambah satu parpol. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dikutip Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Idham mengatakan terdapat satu partai yang telah diminta untuk melengkapi dokumennya dan diberikan kesempatan, yaitu partai Republikku Indonesia.

Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada 4 partai. Diantaranya, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) untuk melengkapi berkas pendaftarannya. 

Adapun batas akhir untuk masing-masing Partai dapat melengkapi dokumennya adalah sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59. Md - Fariz 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut