get app
inews
Aa Read Next : Menuju Pemilu 2024, Sekber Gerindra-PKB Akan Diresmikan Prabowo dan Cak Imin Senin Besok

PKB Menang Atas Gugatan Anggota DPRD Pelaku Video Call Seks, di PN Lubuklinggau

Selasa, 19 Juli 2022 | 22:42 WIB
header img
PKB menangkan gugatan dari anggotanya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Foto: Era N

LUBUKLINGGAU, iNewsJatenginfo.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menang dalam gugatan melawan Nahwani anggota DPRD Muratara yang dipecat karena terlibat video call seks. 

Nahwani menggugat PKB ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena tidak terima dipecat partai. Nahwani menggugat DPP PKB, DPW Sumsel dan DPC PKB Muratara. Gugatan tersebut teregister dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG. 

Terhadap gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke lokok perkara dikarenakan Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat (PKB) yang diajukan oleh kuasa hukum.  

Dalam amar putusan sela yang diputuskan Senin 18 Juli 2022 dalam perkara No:17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG Menyatakan: Pertama menerima eksepsi para tergugat, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, dan ketiga menghukum penggugat (Nahwani) membayar biaya perkara.

Dengan demikian secara substansi Gugatan Nahwani di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ditolak oleh majelis untuk dilanjutkan pemeriksaan dalam pokok perkara, karena majelis berpendapat tidak berwenang mengadili perkara a quo.  

Alasan hukum eksepsi para tergugat yang diterima majelis hakim adalah materi yang diajukan penggugat adalah tentang perselisihan internal partai politik yang seharusnya diselesaikan secara internal partai politik yakni mahkamah partai. 

Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, kemudian di pertegas ketentuan AD/ART dan peraturan partai PKB No 1 Tahun 2011.  

Secara fakta hukum bahwa gugatan penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau tampa melalui mekanisme internal partai adalah keliru dengan bertentangan dengan aturan hukum.  

Terhadap perkara a quo tidak bisa lagi dibawak ke mahkamah partai karena berdasarkan Ketentuan AD/ART Jo Peraturan Partai PKB No 1 Tahun 2011, telah melewati batas waktu. 

Jika Nahwani saat ini mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB maka secara otomatis tidak bisa diregistrasi oleh Majelis Tahkim PKB. Mengenai Nahwani dalam tenggang waktu tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Partai tentu kerugiannya sendiri.  

"Partai melakukan pemecatan terhadap Nahwani dari Keanggotaan Partai dikarenakan perbuatan asusila penggugat yang mencemarkan kehormatan dan nama baik partai serta merupakan perbuatan tercela selaku wakil rakyat. Hal itu merupakan pelanggaran AD/ART Partai, kemudian pemecatan dilakukan secara prosedur dan mekanisme AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa," ujar Ketua DPC PKB Muratara Akisropi Ayub, Senin (18/7).
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut