get app
inews
Aa Text
Read Next : Lomba Debat Hukum 16 Perguruan Tinggi Jawa- Bali

DPD IKADIN Jateng Masa Bhakti 2022-2026 Dilantik Dr Maqdir Ismail

Senin, 18 Juli 2022 | 17:18 WIB
header img
DPD IKADIN Jateng periode 2022-2026 dilantik. Foto Ist

Kepengurusan dibawah kepemimpinan Aan juga akan melakukan konsolidasi antara DPD dengan DPC. "Kalau dahulu model pelaksanaan PKA terpusat di DPD, namun kalau sekarang sudah terjadinya nanti konsolidasi antara DPD dengan DPC. Sehingga DPC sebagai pelaksana kemudian akan di supervisi oleh DPD. Jadi jangan kaget nanti DPD Jateng akan banyak melakukan PKA di daerah-daerah," terangnya.

Dengan adanya konsolidasi itu, diharapkan ke depan daerah akan semakin mudah menambah anggota.

"Selama ini ada ketimpangan antara DPC dan DPD, Semarang banyak sekali yang ambil bagian sebagai advokat baru IKADIN, namun di daerah lain minim. Jadi ke depan setiap DPC memiliki kewenangan untuk mengajukan pelaksanaan PKA, kita dari DPD melakukan supervisi," sambungnya.

Program keempat yang akan dilakukan kepengurusan di bawah kepemimpinan Aan adalah melakukan pembekalan tambahan kepada lulusan-lulusan advokat IKADIN yakni dengan memperbanyak mengikutsertakan anggota dalam pendidikan berkesinambungan selama tiga bulan yang disebut legal tutorial.

"Selama ini advokat IKADIN itu sudah dibekali oleh DPP berupa program legal update dan legal upgrade. Untuk di DPD akan kami tambah berupa legal tutorial," ungkapnya. 

Acara pelantikan tersebut dihadiri Wakil DPRD Jateng H Sukirman, SS, Kepala kejaksaan tinggi Jateng Andi Herman, SH, MH, Sekda Kota Semarang H. Iswar Aminuddin, MT, Wakil Sekjen DPP IKADIN Rusdin Ismail SH MH, Forkopimda Jawa Tengah, CEO Suara Merdeka Kukrit Wicaksono, serta sejumlah Rektor perguruan tinggi di Kota Semarang dan sekitarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut