Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Sambo.
Menanggapi intimidasi tersebut Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, bersama Sekretris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan melalui surat yang dikeluarkan pada (14/7) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis cnnindonesia.com yang dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak
2. Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J
4. IJTI mendukung sepenuhnya redaksi cnnindonesia dan dua jurnalis yang diintimidasi untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini.
5. Meminta kepada Polri memberikan keamanan bagi para jurnalis yang tengah meliput kasus ini supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang.
6. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Editor : Iman Nurhayanto