JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mendambakan menjadi istri TNI? Menjadi istri abdi negara seperti TNI tentu menjadi impian banyak wanita. Namun, untuk mewujudkannya tentu saja bukan hal yang mudah.
Untuk kamu yang ingin menjadi istri TNI atau yang sering disebut Persatuan Istri Tentara (Persit), ada banyak persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut ini syarat menjadi istri TNI dan tes yang harus diikuti. Apa saja?
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Diikuti
1. Syarat menjadi Istri TNI Berdasarkan situs Kemenpan RB, ada 19 syarat yang harus dipenuhi calon istri TNI. Yakni:
1. Surat permohonan izin menikah
2. Surat kesanggupan calon istri
3. Surat pengantar RT/RW calon suami dan calon istri
4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua.
5. Surat keterangan belum menikah
6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.
7. Dokumen bentuk sampul D dari kodim atau koramil di tempat tinggal calon istri dan orang tuanya.
8. Surat akan menikah berupa Dokumen N1, dengan tanda tangan orang tua dan calon istri.
9. Dokumen N2 yang menyatakan asal usul calon istri serta orang tuanya.
10. Pernyataan keterangan tentang orang tua calon istri berupa Dokumen N4.
11. Fotokopi akta cerai 2 lembar, apabila sebelumnya sudah pernah menikah.
12. Surat pernyataan dari calon suami dan calon istri.
13. Salinan dokumen SKCK calon istri TNI serta kedua orang tua.
14. Fotokopi ijazah terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar.
15. Salinan akta kelahiran calon istri dan suami sebanyak 2 lembar.
16. Fotokopi KTP calon suami dan istri sebanyak 2 lembar.
17. Pas foto gandeng 6x9 12 lembar, menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana dan latar biru.
18. Foto calon istri ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, menggunakan pakaian Persit.
19. Pas foto calon istri dan suami 3x4 sebanyak 3 lembar.
Editor : Iman Nurhayanto