get app
inews
Aa Read Next : Anggaran PNS Batal Naik? Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji di Pidato Nota Keuangan 2025

Pemkot Salatiga Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Suami Terdakwa Korupsi PPh21 ASN

Kamis, 23 Juni 2022 | 08:20 WIB
header img
Suami terdakwa perkara korupsi PPh21 Salatiga, Sugeng Budiyanto menunjukkan surat pengaduan keadilan hukum yang dilayangkan ke Presiden Jokowi, Rabu (22/6). Foto: Ist

SALATIGA, iNewsJatenginfo.id - Sugeng Budiyanto (66), suami terdakwa perkara korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga Asri Murwani (62) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

Dia meminta keadilan atas pengusutan kasus tersebut. 

Selain itu, Sugeng juga meminta agar aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus itu.

Permintaan keadilan sekaligus pengaduan kepada Presiden Joko Widodo disampaikan dalam surat setebal sembilan halaman dan dikirim langsung ke melalui pos surat. 

Selain presiden, dalam surat tembusannya, Sugeng juga mengirimkan surat permohonan keadilan ini kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Komisi Kejaksaan Indonesia, Jaksa Agung dan Kejati Jawa Tengah.

"Kami menghormati semua proses hukum. Namun kami sekeluarga juga meminta keadilan dalam penanganan kasus yang menimpa istri saya ini. Semoga aduan saya ini didengar oleh bapak presiden dan juga pejabat di kejaksaan lainnya. Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya,” kata Sugeng, Rabu (22/6).

Sugeng menilai dalam kasus ini istrinya dijadikan tumbal karena ada hal kurang masuk akal. Dimana istrinya yang hanya staf rendahan yaitu sebagai pembantu bendahara didakwa sendirian melakukan korupsi senilai sekira Rp12 miliar .

"Sangat mustahil bagi pembantu bendahara di DPPKAD Salatiga yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani suatu dokumen pencairan uang dari RKUD, dapat melakukan suatu perbuatan melawan hukum bila tidak melibatkan orang-orang lain,” ujarnya.

Sugeng juga memohon agar istrinya mendapat hukuman yang seringan-ringannya. Selain itu, dia juga meminta agar aset yang disita dapat dikembalikan, karena aset yang sudah disita pihak Kejaksaan Negeri Salatiga bukan dari hasil korupsi.

"Istri saya bekerja berdasarkan arahan dan perintah pimpinan. Istri saya hanya sebagai operator pembantu bendahara pengeluaran DPPKAD Salatiga. Kemana dan dimana bendahara, kepala seksi, kepala bidang dan kepala dinasnya?,” tanya Sugeng.

Sugeng menduga, dalam kasus ini istrinya juga diperalat oleh oknum pejabat di Pemkot Salatiga. Sebab ada pimpinan yang dapat melakukan penyetoran dan pencairan sendiri atas rekening dana kesejahteraan. 

"Istri saya juga diperintahkan untuk mencairkan uang dana kesejahteraan ini dan memintakan catatan saldo rekening dari teller sebuah bank dengan tidak menyertakan KTP, buku tabungan dan hanya dengan slip pencairan saja. Akhirnya istri saya baru sadar, sudah diperalat dan dikorbankan oleh oknum pimpinan,” ujarnya.

Sugeng juga menjelaskan, rekening Dana Kesejahteraan tahun 2008 merupakan rekening milik Pemkot Salatiga yang beralamat di Pemkot Salatiga yaitu di Jalan Sukowati Nomor 51. Namun yang tandatangan perorangan (Asri Murwani). 

"Padahal istri saya tidak pernah membuka rekening tersebut dan hingga saat ini berkas pembukuannya tidak ditemukan dan menurut keterangan pihak bank berkasnya sudah hilang. Ini aneh, makanya saya memohon penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut