JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah kini tak lagi melakukan pembatasan tentang pembelian minyak goreng oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkan Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan pasar, Rabu (22/6).
Zulhas, sapaan akrabnya, menyebut, masyarakat kini bisa membeli minyak goreng dengan tanpa batasan maksimal pembelian. Warga pun dibolehkan membeli dalam sekali waktu, hingga sebanyak 10 liter.
"Mulai hari ini boleh sampai 10 liter," kata dia ketika melakukan kunjungan ke warung pangan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6) seperti dikutip iNewsPurwokerto dari iNews.id.
Kendati demikian, masyarakat yang membeli minyak goreng masih harus melampirkan Kartu Tanda Penduduki (KTP).
Hal itu, kata Zulhas, sebagai upaya mendukung para UMKM kecil yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksinya.
"Karena terus terang ini sudah lancar (distribusinya), bisa-bisa pasokannya sudah lebih banyak daripada yang beli," ujarnya.
Mendag menjelaskan, salah satu pertimbangannya karena saat ini distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar. Bahkan di beberapa toko pun minyak goreng curah sudah tidak cepat terserap oleh masyarakat.
Menurut dia, kebijakan baru tersebut diharapkan bisa membatu para pedagang yang membutuhkan banyak minyak goreng dalam bisnis usahanya.
Sehingga para pedagang tidak perlu bolak balik atau terkena pembatasan pembelian minyak goreng curah setiap hari.
"Pertimbangannya itu UMKM kecil yang di kampung-kampung. Saya dapat laporan di warung itu stoknya lebih karena harganya sudah stabil jadi orang tidak berebut lagi. Kalau masyarakat umum ya boleh boleh saja beli," kata Mendag.
Tak hanya untuk pedagang, kebijakan baru ini, kata Mendag, diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat di Indonesia. Termasuk pengguna minyak goreng sektor rumah tangga.
Editor : Iman Nurhayanto