get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Pendukung dan Relawan Ganjar-Mahfud Nobar Debat Cawapres Putaran Keempat di Panti Marhaen

Diduga Tersandung Kasus Suap Izin Pertambangan, Bendum PBNU Dicekal KPK

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:58 WIB
header img
Pencekalan Mardani H Maming, politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU, diduga tekait statusnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.idMardani H Maming, politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pegurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang ramai diperbincangkan pasca pencekalan namanya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Maming, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar neger untuk Rois Sunandar Maming (38), adik kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Pencegahan keluar negeri berlaku selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6).

Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

 “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut