SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Ditresnarkoba Polda Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram di Kabupaten Semarang.
Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kel. Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu (15/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt 004, Rw 010, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang” kata Kombes Lutfi, Minggu (19/6).
Editor : Iman Nurhayanto