get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tewas Bertambah Jadi 2 Orang Insiden dari Tembok Roboh di Purwokerto

Sebanyak 2.500 Pelanggar Ditindak Polresta Banyumas Selama Operasi Patuh Candi dengan ETLE

Minggu, 19 Juni 2022 | 18:57 WIB
header img
Satlantas Polresta Banyumas menindak sebanyak 2.500 pelanggar pada tanggal 13-19 Juni 2022. Penindakan dilakukan dengan ETLE. Foto: Ist

PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id – Satlantas Polresta Banyumas menindak sebanyak 2.500 pelanggar pada tanggal 13-19 Juni 2022.

 Penindakan dilakukan selama Operasi Patuh Candi yang digelar mulai 13-26 Juni 2022 .

"Operasi Patuh Candi yang akan digelar 13-26 Juni 2022 itu, kami laksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman di Purwokerto, Minggu (19/6).

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, kata dia, pihaknya tidak melaksanakan tilang secara manual melainkan menggunakan "Electronic Traffic Law Enforcement {ETLE)".

Diamengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas untuk menggunakan kamera pemantau (CCTV) milik Dinhub yang tersebar di sejumlah titik dalam melaksanakan penilangan secara elektronik tersebut.

"Selain kamera CCTV, kami memanfaatkan kamera-kamera dari anggota yang sudah bisa langsung melakukan penilangan," kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan berdasarkan data sementara pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 yang akan dilaksanakan hingga tanggal 26 Juni 2022, pihaknya telah menindak sekitar 2.500 pelanggar pada periode 13-19 Juni 2022.

Menurutnya, pelanggaran tersebut didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan knalpot brong atau bising.

"Mereka kami tindak dengan menggunakan e-tilang kecuali yang knalpot 'brong' karena kalau menggunakan ETLE tidak bisa kelihatan. Kami juga menggunakan aplikasi 'Mobile Sigap', yakni anggota memotret pelanggar dengan menggunakan kamera 'handphone' yang sudah ada aplikasi 'Mobile Sigap'," katanya.

Terkait dengan adanya kabar jika pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang, dia memastikan tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sandal jepit merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Kami dari kepolisian, khususnya Korlantas hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan dan kesehatan kaki pengendara sepeda motor itu sendiri," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut