SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Seorang pria berinisial MM (36) warga Pringapus, Kabupaten Semarang dilaporkan ke polisi lantaran menganiaya tetangganya berinisial DS (43). Korban berseteru karena jaringan air miliknya diputus oleh pelaku.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan terjadi pada 21 Maret 2022.
Sebelumnya, korban melaporkan ke ketua RT perihal jaringan air miliknya diputus oleh pelaku hingga tidak bisa digunakan.
"Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, sesampainya di rumah ketua RT, pelaku datang ke rumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya.
Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya," katanya, Minggu (19/6).
Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban sembari mencari batu. Setelah mengambil batu, pelaku terus mengejar korban.
Editor : Iman Nurhayanto