get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Makanan Chiki Kebul Dua Anak di Bekasi Keracunan, Ini yang Dilakukan Dinkes

Perusahaan di Bekasi Disanksi Akibat Cemari Lingkungan

Kamis, 16 Juni 2022 | 19:50 WIB
header img
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan di Bekasi. Foto Pemkab Bekasi.

Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi.

Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.  

“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” ucap Dani.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut