get app
inews
Aa Text
Read Next : Kedapatan Bawa Narkoba, Seorang Pemuda di Boyolali Ditangkap Polisi

Komplotan Curanmor di Sejumlah Wilayah Boyolali Dibongkar Polres, Begini Modusnya

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:36 WIB
header img
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin (kiri) memberikan keterangan kasus pencurian antarwilayah dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Rabu (15/6). Foto: Antara

BOYOLALI, iNewsJatenginfo.id - Polres Boyolali berhasil membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah.

Polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti. Dua pelaku yang ditangkap yakni Heri Sukmono (24), warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dan Abdul Holiq alias Kolik (41), warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat. 

"Keduanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin  di Mako Polres Boyolali, Rabu (15/6). 

Menurutnya, Heri merupakan spesialis pencuri sepeda motor di lahan parkir masjid. Dalam operasinya, ia menggunakan kunci T. 

Heri ditangkap di Klaten, sedangkan Abdul Holiq diringkus di Magelang pada Senin (13/6). 

Kapolres menjelaskan pelaku lain, Suyadi alias Bajing (45), warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, Yogyakarta, sebagai otak pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. 

Suyadi diketahui kini kini menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.

Selain kedua pelaku, menurut dia, ada sejumlah tersangka lain yang ditangani di polres lain, yakni Tarlim (38), warga Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jawa Barat, dan Zainudin Arip (44), warga Palembon, Pedurungan, Kota Semarang, menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang. 

"Seorang lagi, Atok (42), warga Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar, dan Mulyadi alias Wowo (40), warga Arahan, Indramayu, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas," kata Kapolres. 

Polisi Abdul Holiq alias Kolik merupakan pencuri spesialis mobil bak terbuka. Pencurian mobil pikap tersebut dilakukan lintas provinsi karena mereka berpindah-pindah lokasi sasaran. 

Para tersangka tersebut beroperasi di wilayah Sukoharjo, Bantul, Wonogiri, dan Boyolali. Pelaku menyasar kendaraan bermotor di masjid-masjid. Pelaku memanfaatkan orang lengah. 

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut