Ternyata Pembunuh Suami Istri di Kebumen Merupakan Adik Korban, Motifnya Tak Terima Bagi Hasil Panen

Tim iNews.id
Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan suami istri di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. Foto: Ist

KEBUMEN, iNewsJatenginfo.idMotif pembunuhan sadis pasangan suami istri yang terjadi di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen terungkap. 

Dugaan kuat motif pembunuhan akibat pelaku iri terhadap korban terkait pembagian hasil panen padi yang dinilai tidak adil. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan TS (58) sebagai tersangka. 

Motif tersangka TS tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB adalah sakit hati atau iri. 

Dia mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya. Dia tidak terima karena merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya.  

“Bahkan, dari pengakuan tersangka, dia telah merencanakan pembunuhan kurang lebih empat bulan yang lalu,” katanya seperti dikutip dari iNewsPurwokerto.id

Pelaku membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.  

"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," kata AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6).

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.  

Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 cm dengan diameter 3 cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban.  

Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur. Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. 

Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 "Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan,” ujarnya.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network