Akibat perbuatan menipu empat orang janda, tersangka kini terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi juga akan menerapkan pasal berlapis jika tersangka terbukti melakukan pengancaman akan menyebarkan video hubungan intim dengan korban.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait