BREBES, iNewsJatenginfo.id – Aksi TW (28), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Wana, Kabupaten Brebes ini sungguh licin.
Dia berhasil memperdaya para korbannya dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook.
TS yang berstatus duda melancarkan aksinya pada awal Mei 2022. Tersangka menjadikan para korban sebagai kekasihnya.
s Bahkan dari empat korbannya, salah satunya tengah hamil. Dari empat korban yang melapor polisi, semuanya mengaku ditipu hingga total mencapai Rp100 juta.
Saat menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (2/6) tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan salah satu korbannya sempat direkam saat diajak kencan di sebuah hotel.
Tidak hanya itu, para korban diminta menyerahkan uang untuk biaya modal tanam bawang merah.
Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, tersangka kemudian meninggalkan korbannya dan mencari korban lainnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, modus tersangka yakni dengan berkenalan di medsos dan menjadikannya sebagai kekasih.
“Kami tengah mendalami rekaman video saat berkencan dengan salah satu korban. Dari pengakuannya, tersangka sempat mengancam akan menyebarkannya bila korban tidak mau memberikan modal untuk usaha,” katanya.
Akibat perbuatan menipu empat orang janda, tersangka kini terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi juga akan menerapkan pasal berlapis jika tersangka terbukti melakukan pengancaman akan menyebarkan video hubungan intim dengan korban.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait