Sebagai informasi, Pemerintah akan segera melakukan pembatasan penyaluran pupuk subsidi. Rencana tersebut akan segera dilakukan pada Bulan Juli 2022.
Pembatasan pupuk subsidi akan dilakukan dengan hanya memberikan subsidi pada pupuk Urea dan NPK saja, pada tahun sebelumnya, pupuk yang disubsidi ada lima jenis yaitu Urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk Organik.
Selain itu, pembatasan subsidi pupuk tidak hanya pada jenis pupuk, namun pemerintah juga hanya akan memberikan pupuk subsidi untuk komoditas tertentu yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao dan tebu rakyat.
Komoditas tersebut merupakan komoditas bahan pangan pokok dan juga komoditas strategis yang memiliki dampak terhadap inflasi. Adapun total pupuk subsidi pada tahun 2022 adalah sekitar 9,55 juta ton.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait