SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang yang menjadi komplotan perampas telepon seluler (ponsel). Dari pemeriksaan, keduanya telah beraksi di sejumlah tempat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pasangan pelaku yang ditangkap berinisial HTS (25) dan RTY (23) warga Tawang Mas, Semarang Barat.
Terakhir kali, mereka beraksi merampas ponsel milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada 24 Mei 2022.
Pasutri ini mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun saat merampas telepon seluler milik siswa SD berinisial AMP (12). Dalam beraksi, pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," kata Irwan Anwar, Kamis (2/6).
Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung kabur.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait