JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas panduan ibadah kurban tahun ini.
MUI juga mengundang pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian untuk ikut membahas penanganan kurban di tengah wabah PMK.
"MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementan sebagai penanggung jawab," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari keterangan resmi MUI, Sabtu (28/5).
Selanjutnya, Komisi Fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting fatwa. Komisi Fatwa segera menggelar sidang fatwa sebagai bentuk panduan atau pedoman terkait ibadah kurban.
Menurut Niam, ibadah kurban tahun ini memang membutuhkan atensi khusus karena adanya wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak.
Sementara itu anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman menjelaskan penanganan yang salah pada daging hewan kurban yang terinfeksi PMK juga bisa mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, harus ada imbauan terkait penanganan hewan kurban yang baik.
"Kita mengatur lalu lintas peredaran daging kurban dengan harapan jika kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh atau mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain," tuturnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait