Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka, Akibat Pengeroyokan Berujung Maut di Jepara

Angga Rosa
Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka, Akibat Pengeroyokan Berujung Maut di Jepara Tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5). Foto: Ist

Setelah kejadian tersebut, Polres Jepara bersama Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi identitas para pelaku. Akhirnya pada Selasa (24/5) polisi  berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat . 

"Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri dan bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update