Setelah kejadian tersebut, Polres Jepara bersama Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi identitas para pelaku. Akhirnya pada Selasa (24/5) polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat .
"Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri dan bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait