JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil meringkus 3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 56 (lima puluh enam) buah tabung gas pada hari Senin, (11/7) dari sebuah toko di desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Saat keterangan Konferensi Pers sore ini (14/7) di loby Mapolres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.
Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan Jepara, kejadian ini bermula pada Senin, (11/7) pukul 01.00 Wib kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.
Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.
Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait