Tega! Seorang Ayah di Banjarnegara Setubuhi Anak Tiri Hingga 11 Kali

Tim iNewsJatenginfo.id
Pelaku pencabulan. Foto: Ist

BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id – Polres Banjarnegara berhasil mengamankan RS (56) pelaku aksi pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Punggelan, Banjarnegara selama 7 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 10 tahun.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengatakan, aksi tersangka ini dilakukan oleh RS terhadap korban yang masih di bawah umur. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku RS yang sudah merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD ini selalu mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksi bejat tersebut pada ibunya.

"Pengakuan tersangka, aksi bejad ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana saat itu korban masih berusia 10 tahun. Aksi ini terus berlanjut hingga korban saat ini berusia 17 tahun. Tersangka ini mengaku melakukan itu selama 11 kali dan terakhir pada Desember 2021," ujarnya.

"Terbongkarnya kasus ini sendiri, bermula saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan, bahkan pelaku sudah meraba-raba korban, saat itu korban kembali menolak ajakan pelaku dan pelaku sempat mengancam, tetapi aksi itu dibatalkan oleh pelaku," lanjut AKBP Hendri.

Sejak pertama aksi bejat tersebut dilakukan, anak tirinya selalu menolak, namun dia takut karena diancam akan dibunuh, sehingga korban hanya bisa pasrah.

Aksi tersebut terbongkar pada 8 Mei, keluarga korban yang melaporkan adanya tidak pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya.

 Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah. Namun saat tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, baru dilakukan penangkapan," katanya.

Dari pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut dilakukan karena dia merasa bergairah saat melihat anak tirinya, sehingga dia melancarkan aksi bejatnya saat sang istri tidak berada di rumah. 

Akibat perbuatannya, tersangka RS diancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network